Rabu, 20 Januari 2010

Dirikanlah Shalat (2): Waktu-Waktu Shalat

Penulis: Ummul Hasan
Muraja’ah: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar

Alhamdulillah, saat ini kita telah melangkah pada seri kedua pembahasan tentang shalat. Judul bahasan kita kali ini adalah “Waktu-waktu Shalat”, yang meliputi:

  • Kapankah waktu shalat tiba?
  • Kapankah seseorang dapat dikatakan telah kehilangan waktu shalat?
  • Kapankah seseorang dianggap telah medapati waktu shalat?

Sumber rujukan pembahasan (maraji’) kali ini seluruhnya dikutip dari artikel berjudul “Waktu-waktu Shalat” pada Majalah Al-Furqon, dengan perubahan dan penambahan seperlunya oleh penulis.

Allohumma anfa`naa bi maa `allamtanaa wa `allimnaa bi maa yanfa`unaa wa zidnaa `ilman

“Yaa Allah, berikanlah manfaat atas ilmu yang Engkau ajarkan kepada kami serta ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan mohon tambahkanlah ilmu kepada kami.”

Kapankah Waktu Shalat Tiba?

Saudariku muslimah, diantara penjelasan yang telah dipaparkan syariat ini adalah masalah waktu-waktu shalat. Masalah ini sebenarnya telah dijelaskan di dalam al-Quran dan as-Sunnah dengan penjelasan yang gamblang dan cukup, walhamdulillah. Berikut ini dalil-dalil yang menjelaskan waktu-waktu shalat.

Allah berfirman,

أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوداً

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh tu disaksikan (oleh malaikat).” (Qs. Al-Isra’: 78)

Allah memerintahkan Nabi-Nya -dan perintah kepadanya merupakan perintah kepada umatnya- agar mendirikan shalat sesudah matahari tergelincir yaitu ketika pertengahan hari hingga saat malam sudah gelap. Kemudian Allah menjelaskan pula untuk mengerjakan shalat Shubuh.

Firman Alllah yang berbunyi “dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam” menerangkan kepada kita waktu-waktu shalat yang empat, yaitu:

  • Zhuhur dan Ashar. Keduanya adalah shalat yang dikerjakan di waktu siang yaitu pada separuh siang yangterakhir.
  • Maghrib dan Isya’. Keduanya adalah shalat di waktu malam yaitu paruh pertama dari malam hari.

Adapun waktu shalat Shubuh dijelaskan dengan firman-Nya “dirikanlah pula shalat Shubuh”. Dari sini diketahui bahwa shalat Shubuh itu ketika fajar, yaitu terlihatnya sinar matahari di ufuk.

Adapun dalil-dalil as-Sunnah tentang waktu shalat, diantaranya ialah yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu `anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),

“Waktu shalat Zhuhur adalah setelah tergelincirnya matahari sampai saat bayangan seseorang sama seperti tingginya selama belum masuk waktu Ashar. Waktu shalat Ashar selama matahari belum menguning, sedangkan waktu Maghrib selama awan merah di langit belum hilang. Adapun waktu shalat Isya’ hingga tengah malam yang pertengahan, dan waktu shalat Shubuh sejak terbitnya fajar hingga sebelum terbitnya matahari.”

Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa waktu shalat Isya’ hingga tengah malam dan tidak diterangkan tengah malam yang pertengahan.

Jelaslah dari ayat dan hadits di atas waktu shalat yang lima dengan penjelasan yang cukup gamblang. Berikut perinciannya lebih detail:

1. Waktu shalat Zhuhur mulai tergelincirnya matahari -yaitu matahari yang telah melintasi pertengahan langit- hingga tatkala bayangan segala sesuatu itu menjadi sama panjang dengannya, diawali dari bayangan ketika tergelincirnya matahari.

Lebih jelasnya, apabila matahari terbit maka bayangan segala sesuatu itu panjang lalu akan terus menerus memendek sampai tergelincirnya matahari. Apabila matahari telah tergelincir, bayangan akan kembali memanjang. Maka saat itulah masuk waktu shalat Zhuhur, kiaskanlah mulai dari kembalinya panjang bayangan matahari, apabila panjang bayangan sesuatu sudah sama, maka waktu Zhuhur telah habis.

2. Waktu shalat Ashar dimulai ketika keadaan bayangan sesuatu sama panjang dengannnya, sampai saat matahari menguning atau memerah. Waktu ini bisa memanjang sampai terbenam matahari karena dharuri (darurat), bersadarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwasanya

Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرِبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ

“Barangsiapa yang mendapati satu raka’at dari shalat Shubuh sebelum terbitnya matahari, maka sungguh dia telah mendapati shalat Shubuh. Barangsiapa yang mendapati satu raka’at dari shalt Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka sungguh dia telah mendapati shalat Ashar.” (Muttafaq `alaih)

3. Waktu shalat Maghrib mulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnyaawan merah.

4. Waktu shalat Isya’ mulai dari hilangnya awan merah di langit hingga tengah malam, dan waktunya tidak bisa diperpanjang sampai terbit fajar karena hal itu menyelisihi zhahir nash (dalil) al-Quran dan hadits. Firman Allah (yang artinya), “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam,” Allah tidak mengatakan sampai terbit fajar. Demikian pula waktu Isya’ berakhir sampai tengah malam sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu `anhuma.

5. Waktu shalat Shubuh mulai dari terbitnya fajar shadiq -yaitu bayangan putih yang membentang di ufuk timur, setelahnya tidak ada lagi kegelapan hingga terbitnya matahari.

Waktu-waktu shalat ini hanya pada wilayah yang malam dan siangnya 24 jam, sama saja malam dan siangnya sama panjang atau salah satunya lebih panjang atau lebih pendek.

Adapun pada wilayah yang malam dan siangnya bukan 24 jam maka keadaannya bisa jadi hal itu terjadi sepanjang tahun atau hanya pada sebagian hari saja.

Apabila terjadi hanya pada sebagian hari-hari saja, misalkan suatu malam dan siang 24 jam sepanjang musim dalam setahun; tetapi tahun berikutnya pada sebagian musim, malam menjadi 24 jam atau lebih, demikian pula siangnya. Maka dalam keadaan seperti ini bisa dilihat tanda yang terlihat di ufuk yang memungkinkan penentuan waktu, seperti bertambahnya cahaya atau redupnya secara keseluruhan. Hukumnya dikaitkan dengan tanda yang terlihat di ufuk. Jika tidak bisa demikian, maka waktu shalat dikira-kirakan pada akhir harinya sebelum datang malam yang panjanganya 24 jam atau siangnya 24 jam.

Apabila daerah yang malam dan siangnya bukan 24 jam, sepanjang tahun pada seluruh musim, maka waktu shalat ditentukan dengan dikira-kirakan.

Lantas timbul persoalan, bagaimana kita memperkirakannya? Sebagian ulama berpendapat, hal itu diperkirakan dengan waktu yang pertengahan, malam diperkirakan 12 jam, dan demikian pula siangnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat, waktu shalat diperkirakan dengan melihat negeri yang dekat dari daerah tersebut. Inilah pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kenyataan. Allahu a`lam.

Mengerjakan Shalat pada Waktunya

Wajib mengerjakan shalat seluruhnya pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Allah berfirman,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً

“…sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Qs. An-Nisa’: 103)

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam menyebutkan perihal shalat dalam sehari, beliau bersabda (yang artinya).

“Barangsiapa yang mampu menjaganya, maka baginya cahaya penerang dan keselamatan pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang tidak menjaganya, maka dia tidak akan mendapat cahaya penerang dan keselamatan pada hari kiamat, ia akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubai bin Khalaf.” (Imam Mundziri berkata, “HR. Ahmad dengan sanad yang bagus”)

Tidak Boleh Mengawalkan Waktu Shalat atau Mengakhirkannya

Seorang muslim tidak boleh mengawalkan shalat seluruhnya atau sebagiannya sebelum masuk waktunya karena hal itu melanggar ketentuan Allah dan mempermainkan ayat-ayat-Nya. Apabila ia melakukannya karena udzur (seperti: jahil, lupa, atau lalai) maka ia tidak berdosa dan tetap mendapat pahala. Dia tetap wajib menunaikan shalat apabila waktunya telah masuk.

Seorang muslim tidak boleh pula mengakhirkan shalat dari waktunya. Apabila ia melakukannya tanpa alasan syar`i maka ia berdosa, shalatnya tidak diterima, dan wajib atasnya bertaubat dan memperbaiki amalannya di masa yang akan datang. Akan tetapi apabila ia mengakhirkan shalat karena udzur yang syar`i (seperti tertidur, lupa, dan lain-lain), hendaklah ia shalat pada saat udzurnya telah hilang. Berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu `anhu bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ . وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا

“Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ingat dan tidak ada kafarahnya selain itu saja.” Dalam riwayat yang lain: “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur.” (Muttafaq `alaih)

Apabila shalat yang tertinggal karena udzur itu banyak, maka dikerjakan secara berurutan ketika udzurnya telah hilang dan tidak ditunda hingga esok hari. Berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah radhiyallu `anhu bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam saat perang Khandaq beliau berwudhu setelah matahari terbenam, kemudian beliau shalat Ashar dan diikuti dengan shalat Maghrib. (Muttafaq `alaih)

Sebagian ahli ilmu mengatakan, apabila seseorang mempunyai shalat yang tertinggal dan ia baru ingat ketika waktu shalat yang ada saat itu sudah hampir habis, maka hendaklah ia shalat yang ada pada waktu itu kemudian baru mengerjakan shalat yang tertinggal, agar ia tidak tertinggal shalat yang ada hingga nantinya menjadi dua shalat yang teringgal.

Apakah Semua Shalat Fardhu Paling Utama Dikerjakan di Awal Waktu?

Shalat itu paling utama (afdhal) dikerjakan pada awal waktu, karena itulah yang diamalkan oleh Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan beliau orang yang paling pertama dan semangat dalam kebaikan.

Dalam Shahih Bukhari dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu `anhu bahwa ia pernah ditanya perihal shalat wajib Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, ia menjawab, “Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melaksanakan shalat Zhuhur ketika matahari mulai bergeser -dalam sebuah riwayat: ketika telah tergelincir-, dan shalat Ashar ketika seseorang kembali ke rumahnya di tengah kota sedangkan matahari mulai menurun.”

Adapun shalat Maghrib, Imam Muslim telah meriwayatkan dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu `anhu bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam shalat Maghrib apabila matahari telah terbenam dan hilang dari pandangan. Rafi’ bin Khadij radhiyallahu `anhu berkata, “Kami pernah shalat maghrib bersama Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam ketika seseorang pulang ia masih bisa melihat sasaran busurnya.”

Untuk shalat Isya’ diterangkan dalam Shahih Muslim radhiyallahu `anhu berkata, “Kami pernah menunggu kehadiran Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam untuk shalat Isya’. Pada suatu malam beliau keluar telah lewat sepertiga malam, dan berkata, ‘Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan shalat bersama mereka seperti waktu sekatang ini.’ Kemudian beliau memerintahkan muadzin untuk menegakkan shalat (iqamat).”

Yang dimaksud sepertiga malam pada hadits tersebut adalah sepertiga malam awal dari total waktu antara waktu Maghrib dan Isya`. Misalnya, di wilayah Indonesia bagian barat di bulan Oktober, waktu Maghrib sekitar pukul 17.40 WIB dan waktu Shubuh sekitar pukul 04.10 WIB, maka jarak antara antara awal waktu Maghrib hingga awal waktu Shubuh adalah 11,5 jam. Jadi, sepertiga malam awalnya sekitar pukul 21.28 WIB. Adapun akhir waktu shalat Isya` adalah akhir awal dari seperdua malam. Semisal contoh kasus di atas, maka akhir waktu shalat Isya` di wilayah tersebut sekitar pukul 23.25 WIB (pen).

Waktu shalat Shubuh sebagaimana diterangkan dalam Shahih Bukhari, Aisyah radhiyallahu `anha berkata,

“Kami dahulu para wanita kaum muslimin pernah shalat Shubuh berjama`ah bersama Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Mereka semua memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh. Ketika shalat telah selesai, meeka langsung lembali ke rumah dan tiak ada seorang pun yang mengenali mereka karena masih gelap.”

Shalat Zhuhur diterangkan dalam hadits Abu Dzar radhiyallahu `anhu, dia berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan, kemudian mu’adzin hendak adzan Zhuhur. Melihat hal itu Nabi shallallahu `alaihi wa sallam berkata, “Tunda dulu sampai cuaca agak dingin.” Ia pun menaati perintah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Setelah menunggu ia hendak adzan kembali, Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Tenang, biar agak dingin dahulu.” Hingga kami melihat bayangan itu sudah condong, beliau pun bersabda, “Sesungguhnya panasnya siang hari termasuk hembusan panas neraka Jahannam. Maka apabila siang hari sangat panas, tundalah shalat Zhuhur hingga agak dingin.”

Dari hadits-hadits di atas jelaslah bahwa yang sunnah (mustahab) adalah mengerjakan shalat pada awal waktunya kecuali dua shalat:

  1. Shalat Zhuhur, ketika siang sangat panas maka diakhirkan hingga agak mendingin dan bayangan memanjang.
  2. Shalat Isya’ yang terakhir, diakhikan hingga sepertiga malam kecuali dikhawatirkan akan memberatkan. Maka harus diperhatikan keadaan makmum, apabila mereka telah berkumpul hendaklah shalat disegerakan apabila makmum datang terlambat, shalat boleh diakhirkan.

Kapan Seseorang Dianggap Mendapati Waktu Shalat?

Seorang dianggap mendapati waktu shalat apabila mendapati satu rakaat dari shalat pada waktu itu. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّّلاَةَ

“Barangsiapa yang mendapati satu rakaat shalat, maka sungguh dia telah mendapat shalat tersebut.” (Muttafaq `alaih)

Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Apabila salah seorang diantara kalian mendapati sujud saat shalat Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka hendaklah ia menyempurnakan shalatnya. Apabila ia mendapati sujud dari shalat Shubuh sebelum terbitnya matahari, maka hendaklah ia menyempurnakan shalatnya.”

Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa orang yang mendapati satu rakaat dari waktu shalat dengan dua sujudnya, maka sungguh ia telah mendapati waktu shalat tersebut. Begitu juga pemahaman kebalikannya, barangsiapa yang mendapati kurang dari satu rakaat, dia tidak dianggap mendapati waktu shalat tersebut. Akan tetapi, perhatikanlah dua perkara berikut ini:

  1. Apabila telah mendapati satu rakat shalat, maka ia dianggap telah mengerjakan shalat secara utuh, akan tetapi bukan berarti boleh mengakhirkan shalat dari waktunya, karena shalat itu wajib dikerjakan pada waktunya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu `anhu dia mendengar Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabada (yang artinya), “Itulah shalat orang munafik. Dia duduk menunggu matahari, sampai matahari telah berada diantara dua tanduk setan, baru mengerjakan shalat empat rakaat, tidak mengingat Allah di dalam shalatnya kecuali sedikit.” (HR. Muslim)
  2. Apabila ia telah mendapati waktu shalat seukuran satu rakaat, wajib atasnya mengerjakan shalat.

Perhatikan contoh berikut ini:

  • Seorang wanita mendapat haid setelah terbenamnya matahari seukuran satu rakaat atau lebih dan ia tidak shalat Maghrib, maka tidak wajib atasnya mengerjakan shalat Maghrib dengan mengqadhanya ketika telah suci.
  • Seorang wanita telah suci dari haid sebelum terbitnya matahari seukuran satu rakaat atau lebih, maka wajib atasnya shalat Shubuh.

Pada contoh pertama, apabila wanita tersebut mendapat haid setelah matahari terbenam kurang dari seukuran satu rakaat, maka tidak wajib shalat Maghrib atasnya. Demikian halnya pada contoh kedua, dia tidak wajib shalat Shubuh bila ia mendapati waktu shalat kurang dari seukuran satu rakaat.

Kesimpulan

  • Terdapat lima shalat fardhu yang telah ditentukan waktu pelaksanaannya oleh al-Quran dan as-Sunnah, yaitu shalat Zhuhur, shalat Ashar, shalat Maghrib, dhalat Isya’, dan shalat Shubuh.
  • Shalat fardhu paling utama (afdhal) dikerjakan di awal waktu, kecuali shalat zhuhur dan shalat isya’, bila tidak memberatkan.
  • Seseorang dianggap mendapati waktu shalat bila ia mendapati satu rakaat dari shalatpada waktu itu.

Maraji`:,
Artikel (terjemahan) “Waktu-waktu Shalat” oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-`Utsaimin rahimahullah, Majalah al-Furqon edisi 12 Tahun V (Rajab 1427 H/ Agustus 2006 M), Penerbit Lajnah Dakwah al-Furqon al-Islami, Gresik, Jawa Timur.

***
Artikel muslimah.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar