Tampilkan postingan dengan label Ilmu Shalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Shalat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Januari 2010

Cara Sholat yang diajarkan Sayyidina Muhammad Shallallahu `alaihi wasallam

Hadits 1
Sebagaimana yang diambil dari hadits Rasul saw yang diriwayatkan oleh Aby Hurairoh ra sengguhnya Rasullulah saw berkata : “ Apabila engkau berdiri untuk melakukan shalat maka berwudhulah dengan sempurna, kemudian menghadap kiblat, kemudian engkau bertakbir kemudian bacalah yang termudah bagimu dari AlQur’an, kemudian engkau berrukuk hingga tuma’ninah dalam berukuk kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau meluruskan badanmu berdiri (I’tidal), kemudin bersujut hingga engkau bertuma’ninah dalam bersujut, kemudin angkat kepalamu (duduk antara 2 sujud) hingga engkau bertuma’ninah dalam dudukmu kemudian engkau sujud kedua kalinya hingga bertuma’ninah dalam sujut, kemudian lakukanlah seperti yang tadi diseluruh shalatmu” (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
dalam Riwayat Muslim Rasullulah saw berkata : “Hingga engkau bertuma’ninah dalam berdirimu”

Hadits 2Rata Penuh
Riwayat An Ibn Umar ra Rasulullah saw berkata : “ketika duduk untuk berTasyahud menaruh tangan kiri diatas lutut sebelah kiri dan tangan kanannya diatas lutut sebelah kanan, dan memajukan jari telunjuk, dalam Riwayat Muslim (mengumpulkan semua jarinya dan menunjuk dengan jari yang setelah jari jempol).

Hadits 3
Riwayat An Aby Mashud ra shabat Basyir bin Syaid “Kita diperintah untuk bershalat.. maka bagaimana kami bershalawat keatasmu, kemudian Rasul saw terdiam lalu Rasulullah saw menjawab “ katakanlah, Allahumma Shali’alla Muhammadin wa’alla ali Muhammad kama shalaita ala Ibrahimma…” sampai dengan akhir shalawat Ibrahimiyah. (HR. Muslim). (Ditambahkan oleh Ibn khuzaimah bagaimana kami bershalawat atasmu jika kami dalam shalat).

Hadits 4
Sabda Rasulullah saw “sesungguhnya Rasulullah saw menutup shalatnya dengan salam” (HR.Imam Bukhari dan Muslim) dan dari Wail bin Hujr ra “aku shalat bersama Rasul saw dan beliau salam awal sebelah kanan (Assalamu’alaikum warohmatullahhi wabarokatu) dan salam akhir sebelah kiri (Assalamu’alaikum warohmatullahhi wabarokatu)”.( HR. Abu daut dengan sanad sahih )

Rukun shalat ada 17
1. Niat,
sebagaimana hadits 1 diatas “Apabila engkau berdiri untuk melakukan shalat,,,” dan Hadits Rasul saw “sesungguhnya amal itu dengan niat”

2. Menghadap kiblat dan berdiri dalam shalat Fardhu,
dari susunan hadist 1 diatas bahwa hendaknya menghadap kiblat sebelum bertakbir (syarah dari Imam alwi abbas al Maliki kitab Ibanatul ahkam)

3. Bertakbir,
yaitu membuka shalat dalam takbirratul ikhram (pendapat terbanyak dari Imam Syafi’I, Imam Hambali dan Imam Maliki bahwa takbiratul ikhram wajib dengan lafdz ‘Allahhu Akbar’)

4. Membaca Alfatihah,
para ulama sepakat Imam Syafi’I, Imam Hambali dan Imam Maliki wajibnya membaca Alfatihah disetiap rakaatnya. sebagaimana Hadits Rasulullah saw : “ Tidak sempurna shalat seseorang bila tidak membaca biummil Qur’an (Al Fatihah)” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Rukuk,
diriwayatkan oleh sahabat Rasulullah saw Ubbayd assaa’idi ra berkata : “bahwasannya melihat Rasulullah saw jika bertakbir kedua tangannya sejajar dengan bahunya, jika berukuk kedua tangannnya memegang kedua lututnya, sampai dengan akhir…..” ( HR. Imam Bukhari dan Muslim)

6. Tuma’ninah dalam berrukuk,
sebagaimana hadits 1 diatas “…kemudian engkau berrukuk hingga tuma’ninah dalam berukuk…”

7. I’tidal,
sebagaimana hadits 1 diatas “… kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau meluruskan badanmu berdiri (I’tidal)…”

8. Tuma’ninah dalam I’tidal,
sebagaimana hadits 1 diatas “…Hingga engkau bertuma’ninah dalam berdirimu…”

9. Sujud pertama dan Sujud kedua,
sebagaimana hadits 1 diatas “…kemudin bersujut hingga engkau bertuma’ninah dalam bersujut…” dan Hadits Rasulullah saw : “aku diperintah untuk bersujud dengan 7 anggota tubuh (atas dahi, kedua tangan, kedua lutut dan jari-jari kaki)” ( HR. Mutafaqul’alayh). Sabda Rasul saw : “Bahwa engkau sujud maka taruhlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu” (HR. Muslim)

10. Tuma’ninah dalam sujud pertama dan tuma’ninah dalam sujud kedua, sebagaimana hadits 1 diatas “…kemudin bersujud hingga engkau bertuma’ninah dalam bersujud…”

11. Duduk diantara dua sujud,
sebagaimana hadits 1 diatas “…kemudin angkat kepalamu (duduk antara 2 sujud) …”

12. Tuma'ninah diantara dua sujud,
sebagaimana hadits 1 diatas “…hingga engkau bertuma’ninah dalam dudukmu…”

13. Tasyahud akhir,
Riwayat Muslim dari Ibn Abbas berkata Rasul saw mengajari kami tasyahud “Attahiyatul mubaarakatus shalawatutthoybatulillah…” sampai dengan akhir.

14. Duduk diTasyahud akhir,
sebagaimana hadits 2 diatas “ ketika duduk untuk berTasyahud…”

15. Bershalawat kepada Rasul saw,
sebagaimana hadits 3 diatas “ Kita diperintah untuk bershalat.. maka bagaimana kami bershalawat keatasmu…”. Imam Syafi’I berpendapat bahwa beshalawat atas Rasul saw dan keluarganya dalam shalat adalah Wajib bagi kita, sebagaimana hadits 3 diatas.

16. Salam,
sebagaimana hadits 4 diatas “sesungguhnya Rasulullah saw menutup shalatnya dengan salam” (HR. Imam Bukhari dan Muslim). Sebagaimana hadits 4 maka para Imam beritifak bahwa salam awal wajib bagi seorang imam atau ma’mum atau sendiri dan salam kedua sunah, dan paling sedikitnya salam (Assalamu’alaikum) dikarnakan penduduk madinah melakukannya. (Kitab Ibbanatul Ahkam: Imam Alwi bin Abbas al maliki)

17. Tertib,
Sebagaimana urutan rukun – rukun hadits diatas.


Sumber : Pecinta Nabi Muhammad saw (II)

Manfaat Shalat Bagi Kesehatan

Sujud Bikin Cerdas, Tawarruk

Salat adalah amalan ibadah yang paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Gerakan-gerakannya sudah sangat melekat dengan gestur (gerakan khas tubuh) seorang muslim. Namun, pernahkah terpikirkan manfaat masing-masing gerakan? Sudut pandang ilmiah menjadikan salat gudang obat bagi berbagai jenis penyakit!

Saat seorang hamba telah cukup syarat untuk mendirikan salat, sejak itulah ia mulai menelisik makna dan manfaatnya. Sebab salat diturunkan untuk menyempurnakan fasilitasNya bagi kehidupan manusia. Setelah sekian tahun menjalankan salat, sampai di mana pemahaman kita mengenainya?


TAKBIRATUL IHRAM

Postur: berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar telinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah.

Manfaat: Gerakan ini melancarkan aliran darah, getah bening (limfe) dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.


RUKUK

Postur: Rukuk yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang.

Manfaat: Postur ini menjaga kesempurnaan posisi dan fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat syaraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi relaksasi bagi otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah latihan kemih untuk mencegah gangguan prostat.


I’TIDAL

Postur: Bangun dari rukuk, tubuh kembali tegak setelah, mengangkat kedua tangan setinggi telinga.

Manfaat: Ftidal adalah variasi postur setelah rukuk dan sebelum sujud. Gerak berdiri bungkuk berdiri sujud merupakan latihan pencernaan yang baik. Organ organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Efeknya, pencernaan menjadi lebih lancar.


SUJUD

Postur: Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai.

Manfaat: Aliran getah bening dipompa ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung di atas otak menyebabkan darah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Karena itu, lakukan sujud dengan tuma’ninah, jangan tergesa gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Postur ini juga menghindarkan gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik rukuk maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.


DUDUK

Postur: Duduk ada dua macam, yaitu iftirosy (tahiyyat awal) dan tawarruk (tahiyyat akhir). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki.

Manfaat: Saat iftirosy, kita bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan syaraf nervus Ischiadius. Posisi ini menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarruk sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (urethra), kelenjar kelamin pria (prostata) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan. dengan benar, postur irfi mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iffirosy dan tawarruk menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga. kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.


SALAM

Gerakan: Memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal.

Manfaat: Relaksasi otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala. Gerakan ini mencegah sakit kepala dan menjaga kekencangan kulit wajah.

BERIBADAH secara, kontinyu bukan saja menyuburkan iman, tetapi mempercantik diri wanita luar‑dalam.


PACU KECERDASAN

Gerakan sujud dalam salat tergolong unik. Falsafahnya adalah manusia menundukkan diri serendah‑rendahnya, bahkan lebih rendah dari pantatnya sendiri. Dari sudut pandang ilmu psikoneuroimunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh dari sudut pandang psikologis) yang didalami Prof Sholeh, gerakan ini mengantar manusia pada derajat setinggi‑tingginya. Mengapa?

Dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak terlatih untuk menerima banyak pasokan darah. Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yamg memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Itu artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tumakninah dan kontinyu dapat memacu kecerdasan.

Risetnya telah mendapat pengakuan dari Harvard Universitry, AS. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan masuk Islam setelah diam‑diam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud.


PERINDAH POSTUR

Gerakan‑gerakan dalam salat mirip yoga atau peregangan (stretching). Intinya untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah. Keunggulan salat dibandingkan gerakan lainnya adalah salat menggerakan anggota tubuh lebih banyak, termasuk jari kaki dan tangan.

Sujud adalah latihan kekuatan untuk otot tertentu, termasuk otot dada. Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan. Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, bagian tubuh yang menjadi kebanggaan wanita. Payudara tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya.


MUDAHKAN PERSALINAN

Masih dalam pose sujud, manfaat lain bisa dinikmati kaum hawa. Saat pinggul dan pinggang terangkat melampaui kepala dan dada, otot‑otot perut (rectus abdominis dan obliquus abdominis externuus) berkontraksi penuh. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lama. Ini menguntungkan wanita karena dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila, otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami ia justru lebih elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan serta mempertahankan organ‑organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).


PERBAIKI KESUBURAN

Setelah sujud adalah gerakan duduk. Dalam salat ada dua macam sikap duduk, yaitu duduk iftirosy (tahiyyat awal) dan duduk tawarruk (tahiyyat akhir). Yang terpenting adalah turut berkontraksinya otot‑otot daerah perineum. Bagi wanita, inilah daerah paling terlindung karena terdapat tiga lubang, yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih.

Saat duduk tawarruk, tumit kaki kiri harus menekan daerah perineum. Punggung kaki harus diletakkan di atas telapak kaki kiri dan tumit kaki kanan harus menekan pangkal paha kanan. Pada posisi ini tumit kaki kiri akan memijit dan menekan daerah perineum. Tekanan lembut inilah yang memperbaiki organ reproduksi di daerah perineum.


AWET MUDA

Pada dasarnya, seluruh gerakan salat bertujuan meremajakan tubuh. Jika tubuh lentur, kerusakan sel dan kulit sedikit terjadi. Apalagi jika dilakukan secara rutin, maka sel‑sel yang rusak dapat segera tergantikan. Regenerasi pun berlangsung lancar. Alhasil, tubuh senantiasa bugar.

Gerakan terakhir, yaitu salam dan menengok ke kiri dan kanan punya pengaruh besar pada ke­kencangan. kulit wajah. Gerakan ini tak ubahnya relaksasi wajah dan leher. Yang tak kalah pen­tingnya, gerakan ini menghin­darkan wanita dari serangan migrain dan sakit kepala lainnya.

Hadist Tentang Shalat

"Amal pertama yang dihisab dari seorang hamba di hari kiamat adalah shalat. Dan barangsiapa yang baik (diterima) shalatnya, maka baik (diterima) pula segala amalan yang lain, dan barangsiapa yang rusak (ditolak) shalat...nya, maka rusak (ditolak) pula segala amalan lainnya” (HR Thabarani).
------------------------------------------------------------------------------------------------
Rasulullah SAW bersabda: “Tiada yang dirasa berat pelaksanaannya bagi orang munafik, kecuali shalat Subuh dan Isya berjamaah, padahal kalau mereka tahu pasti keagungan pahalanya, niscaya mereka bakal mengikutinya sekalipun harus berjalan merangkak-rangkak. (HR Bukhari)

Rabu, 20 Januari 2010

Shalat Seorang Musafir

Hari raya selalu identik dengan kegiatan pulang ke kampung halaman untuk bertemu dengan sanak keluarga atau yang dikenal dengan istilah ‘mudik’. Acapkali mudik tersebut harus ditempuh dengan perjalanan yang cukup jauh (safar). Seorang muslim yang baik tentu saja tidak akan melalaikan kewajiban utamanya untuk tetap beribadah pada Allah meski pun berada dalam kondisi safar yang melelahkan. Artikel berikut akan mengulas permasalahan sholat seorang musafir yang dikutip dari makalah karya Al Ustadz Abu ‘Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi – hafidzahullah- dalam Majalah Al Furqon edisi 11/tahun-8.

1. Meringkas Shalat

Meringkas shalat (qoshor) dimana shalat empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat ketika safar disyariatkan. Dalil-dalil tentang masalah ini di antaranya:
Allah berfirman:

وَاِذَاضَرَبْتُمْ فِى اْلاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلَوٰةِ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا اِنَّ اْلكفِرِيْنَ كَانُوْالَكُمْ عَدُوًّامُّبِيْنًا

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qoshor sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” (Qs. An Nisa’: 101)

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

أَنَّ الصَّلاَةَ أَوَّلُ مَافُرِضَتْ رَكْعَتَيْنِ،فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِوَأُتِمَّتْ صَلاَةُ الحَضَرِ

“Pertama kali sholat diwajibkan adalah dua raka’at, maka tetaplah sholat musafir dua raka’at dan shalat orang yang muqim (menetap) sempurna (empat raka’at).” (HR. Al Bukhari: 1090 dan Muslim:685)

Asy Syinqithi mengatakan, “Para ulama bersepakat atas disyariatkannya meng-qoshor sholat empat raka’at ketika safar. Berbeda dengan orang-orang yang mengatakan bahwa tidak ada qoshor kecuali ketika haji, umroh, atau ketika keadaan mencekam. sesungguhnya perkataan seperti ini tidak ada dasarnya menurut ahli ilmu.” (Adhwa’ul Bayan 1/265).

a. Shalat yang boleh diqoshor.

Merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama, shalat yang boleh diringkas adalah shalat Zhuhur, Ashar, dan ‘Isya’. Imam Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa sholat Maghrib dan Shubuh tidak boleh diqoshor.” (al-Ijma’ hal. 9)

b. Kapan seorang musafir boleh meringkas shalat?

Orang yang safar diperbolehkan meringkas shalatnya apabila telah berangkat dan meninggalkan tempat tinggalnya. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,

صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِّ بِالْمَدِيْنَةِ أَرْبَعًا وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ.

“Aku shalat bersama Nabi di Madinah empat raka’at dan di Dzulhulaifah dua raka’at.” (HR. Al Bukhari:1039 dan Muslim:690)

c. Apabila musafir bermakmum kepada muqim.

Kewajiban seorang musafir apabila bermakmum di belakang muqim adalah tetap shalat secara sempurna mengikuti imamnya berdasarkan keumuman hadits,
إِنَّمَا جُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

“Sesungguhnya (seseorang) itu dijadikan imam untuk diikuti”. (HR. Al Bukhari:722 dan Muslim:414)

Dan juga para shahabat shalat di belakang Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, tatkala beliau shalat di Mina empat raka’at, maka para shahabat tetap mengikutinya shalat empat raka’at. Oleh karena itu Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika ditanya, “Mengapa seorang musafir kalau shalat sendirian dia shalat dua raka’at tetapi kalau shalat bersama imam dia shalat empat raka’at ?”, beliau menjawab, “Demikianlah sunnah Abul Qashim (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam)” (Liqa’ Bab Maftuh hal. 40)

Mengomentari atsar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma ini, Syaikh Al Albani rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil yang sangat jelas bahwa seorang musafir apabila bermakmum kepada muqim maka dia menyempurnakan dan tidak menqoshor. Ini merupakan madzhab imam yang empat dan selain mereka. Bahkan Imam Syafi’i menceritakan dalam Al Umm (1/159) kesepakatan mayoritas ulama akan hal itu dan disetujui oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (2/465).” (Silsilah Ahadits Shohihah 6/387)

d. Lupa shalat ketika safar dan ingat ketika muqim.

Kalau ada seorang musafir lalu dia ingat bahwa dia belum shalat Zhuhur – misalnya—ketika masih di rumah, apakah dia shalat qoshor dua raka’at (mengingat keadaan dirinya sekarang sebagai musafir) ataukah empat raka’at (karena keadaan ketika lupa adalah saat muqim)? Demikian juga sebaliknya, kalau ketika muqim teringat bahwa dia lupa belum shalat ketika dalam safarnya, apakah dia melakukannya qoshor ataukah menyempurnakan shalat?!

Masalah ini diperselisihkan para ulama. Akan tetapi yang benar – Wallahu a’lam – bahwa yang menjadi patokan adalah keadaan ketika dia lupa tersebut. Artinya, dia qoshor kalau shalat yang dia tinggalkan adalah ketika safar walaupun dia ingat ketika muqim. Begitu pula, dia tetap shalat secara sempurna kalau shalat yang dia tinggalkan adalah ketika muqim meskipun dia ingat ketika dalam keadaan safar. Dasarnya adalah keumuman hadits,

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang lupa akan shalat atau tertidur maka hendaknya dia mengerjakannya ketika dia ingat.” (HR. Al Bukhari:572 dan Muslim:682)

e. Sudah qoshor dan jama’ kemudian tiba di kampung sebelum waktu shalat kedua.

Gambaran masalahnya, ada seorang musafir telah mengerjakan shalat zhuhur dan asar dengan qoshor di perjalanan. Kemudian sampai di rumah sebelum masuknya waktu shalat asar. Apakah dia berkewajiban untuk mengulang shalatnya? Jawabnya tidak harus karena dia telah menunaikan kewajibannya (Ta’liqot Syaikh Ibni ‘Utsaimin ‘ala Qowa’id Ibni Rojab 1/35).

2. Menjama’ (Menggabung) Dua Shalat

Termasuk kesempurnaan rahmat Allah bagi seorang musafir adalah diberi keringanan untuk menjama’ dua shalat di salah satu waktunya. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالعَصْرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَاْلعِشَاءِ

“Apabila dalam perjalanan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Zhuhur dengan Asar serta Maghrib dengan ‘Isya’.” (HR. Al Bukhari:1107 dan Muslim:704)

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Boleh menjama’ shalat Zhuhur dan Asar di salah satu waktu keduanya sesuai kehendaknya. Demikian pula shalat Maghrib dan ‘Isya’, baik safarnya jauh atau dekat.” (Syarh Shahih Muslim 6/331)

Imam Ibnu Qudamah rahimahulah berkata, “Boleh menjama’ antara Zhuhur dan Asar serta Maghrib dan ‘Isya’ pada salah satu waktu keduanya.” (Al Muqni’ 5/84)

Shalat yang boleh dijama’ adalah shalat Zhuhur dengan Asar serta shalat Maghrib dengan ‘Isya’. Adapun shalat shubuh tidak boleh dijama’ dengan shalat yang sebelumnya atau sesudahnya. Demikian pula tidak boleh menjama’ shalat asar dengan maghrib. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,

كَانَ النَّبِيُّ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ.

“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berangkat sebelum matahari tergelincir maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur hingga Asar kemudian menjama’ keduanya. Apabila beliau berangkat setelah Zhuhur maka beliau shalat Zhuhur kemudian baru berangkat.” (HR. Al Bukhari:1111 dan Muslim:704)

Adapun tatacara menjama’ shalat adalah menggabungkan dua shalat dalam salah satu waktu, baik diakhirkan maupun dikedepankan. Misalnya shalat Zhuhur dan Asar dijama’ (digabung) dikerjakan pada waktu Zhuhur atau pada waktu Asar, keduanya boleh. Hendaklah adzan untuk satu kali shalat dan iqomah pada setiap shalat. yaitu satu kali adzan cukup untuk Zhuhur dan Asar dan iqomah untuk setiap shalat (HR. Al Bukhari: 629).

3. Shalat Berjama’ah (Terutama Bagi Laki-Laki)
Shalat berjama’ah tetap disyariatkan ketika safar. Bahkan para ulama mengatakan bahwa hukum shalat berjama’ah tidak berubah baik ketika safar maupun muqim berdasarkan dalil-dalil berikut:

a. Al Qur’an. Allah berfirman,

﴿وَاِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآ ئِفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوۤاْ اَسْلِحَتَهُمْ ﴾

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata.” (Qs. An Nisa’: 102)

b. As-Sunnah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa tetap shalat berjama’ah ketika safar sebagaimana dalam kisah tertidurnya beliau bersama para shahabatnya ketika safar hingga lewat waktu shubuh. Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Al Bukhari:631. Lihat Syarh Al Mumthi’ 4/141)

4. Shalat di Atas Kendaraan

Pada asalnya, shalat wajib tidak boleh ditunaikan di atas kendaraan. Hendaknya dikerjakan dengan turun dari kendaraan sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkecuali dalam keadaan terpaksa seperti khawatir akan habisnya waktu shalat. Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ يُصَلِّيْ عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيْ الْمَكْتُوْبَةَ نَزَلَ

“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat (sunnah) di atas kendaraannya ke arah timur. Apabila beliau hendak shalat wajib maka beliau turun dari kendaraan kemudian menghadap kiblat”. (HR. Al Bukhari : 1099).

Adapun tatacara shalat di atas kendaraan, baik itu pesawat, bus, kereta, atau kapal laut, adalah sebagai berikut:

Hendaklah shalat dengan berdiri menghadap kiblat apabila mampu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang shalat di atas perahu. Beliau menjawab,

صَلِّ قَائِمًا إِنْ لَمْ تَخَفْ اْلغَرَقَ

“Shalatlah dengan berdiri kecuali apabila kamu takut tenggelam.” (HR. Al Hakim 1/275, Daraqutni 1/395, Al Baihaqi dalam Sunan Kubro 3/155, dishahihkan oleh Al Albani dalam Ashlu Shifat Shalat Nabi 1/101)

Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan, “Hukum shalat di atas pesawat itu seperti shalat di atas perahu. Hendaklah shalat dengan berdiri apabila mampu. Jika tidak, maka shalatlah dengan duduk dan berisyarat ketika ruku’ dan sujud” (Ashlu Shifat Shalat Nabi 1/102).

Berusahalah tetap shalat berjama’ah (terutama bagi laki-laki). Apabila dalam kendaraan ada ruang yang bisa digunakan shalat berjama’ah maka shalatlah dengan berjama’ah walaupun hanya dua orang. Bila tidak, maka shalatlah berjama’ah dengan duduk.

Kerjakan shalat seperti biasa: niat dalam hati, takbiratul ihram, membaca doa iftitah, membaca Al Fatihah, membaca surat dalam Al Qur’an, ruku’, kemudian bangkit dari ruku’, lalu sujud. Bila tidak mampu ruku’, maka cukup dengan menundukkan kepala dan engkau dalam keadaan berdiri. Bila tidak mampu sujud, maka cukup dengan duduk seraya menundukkan kepala. Apabila shalatnya dikerjakan dalam keadaan duduk, maka ketika ruku’ dan sujud cukup dengan menundukkan kepala dan jadikan posisi kepala untuk sujud itu lebih rendah. (Majma’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin 15/250)

Demikian penjelasan sholat bagi musafir. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

***

Artikel muslimah.or.id

Adzab Orang yang Lalai Dalam Shalat

Penulis: Ummu Salamah Farosyah
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar

Allahu Akbar!… Allahu Akbar! Allahu Akbar!… Allahu Akbar!

“Duh! Sudah adzan, sebentar lagi ah shalatnya… tanggung kerjaannya tinggal sedikit lagi.”

“Eh kok adzan? Padahal filmnya lagi seru nih! Nanti saja shalatnya kalau filmnya sudah selesai ah. Tapi waktu shalatnya nanti keburu habis?! Tunggu iklan saja deh kalau begitu, shalatnya juga harus cepat nih.”

Astagfirullah… Astagfirullah… Astagfirullah…


Ketahuilah ukhti bahwa orang-orang tersebut di atas termasuk jenis orang yang melalaikan shalatnya. Perhatikanlah firman Allah, yang artinya “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Maa’uun: 4-5)

Al-Haafidz Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala berkata, yang dimaksud orang-orang yang lalai dari shalatnya adalah:

  1. Orang tersebut menunda shalat dari awal waktunya sehingga ia selalu mengakhirkan sampai waktu yang terakhir.
  2. Orang tersebut tidak melaksanakan rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Orang tersebut tidak khusyu’ dalam shalat dan tidak merenungi makna bacaan shalat.

Dan siapa saja yang memiliki salah satu dari ketiga sifat tersebut maka ia termasuk bagian dari ayat ini (yakni termasuk orang-orang yang lalai dalam shalatnya).

Apa Adzabnya ?

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dari sahabat Samurah bin Junab radhiyallahu ‘anhu sebagaimana disebutkan dalam hadits yang panjang tentang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam kisah tentang mimpi beliau):

“Kami mendatangi seorang laki-laki yang terbaring dan ada juga yang lain yang berdiri sambil membawa batu besar, tiba-tiba orang tersebut menjatuhkan batu besar tadi ke kepala laki-laki yang sedang berbaring dan memecahkan kepalanya sehingga berhamburanlah pecahan batu itu di sana sini, kemudian ia mengambil batu itu dan melakukannya lagi. Dan tidaklah ia kembali mengulangi lagi hal tersebut sampai kepalanya utuh kembali seperti semula dan ia terus-menerus mengulanginya seperti semula dan ia terus-menerus mengulanginya seperti pertama kali.”

Disebutkan dalam penjelasan hadits ini “Sesungguhnya laki-laki tersebut adalah orang yang mengambil Al-Qur’an dan ia menolaknya, dan orang yang tidur untuk meninggalkan shalat wajib.”

Lalu Bagaimana Orang yang Meninggalkan Shalat Secara Mutlak ?

Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat secara keseluruhan hukumnya kafir keluar dari Islam, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Perbedaan antara kita dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkan shalat maka ia telah kafir.” (HR. At-Tirmidzi -Shahih)

Demikianlah Ukhti, marilah kita bersama-sama berusaha maksimal untuk memperbaiki shalat kita karena ketahuilah bahwa amalan yang pertama akan dihisab oleh Allah di akhirat nanti adalah shalat. Dan kita memohon perlindungan kepada Allah Ta’ala dari kehinaan dan kondisi orang-orang yang di adzab Allah karena lalai dari shalat.

Maraji’:
Setelah Maut Datang Menjemput (Khalid bin Abdurrahman Asy-Syayi’)

Dirikanlah Shalat (3): Waktu-waktu Terlarang dan Tempat-Tempat Terlarang untuk Melaksanakan Shalat

Penulis: Ummul Hasan Athirah
Muraja’ah: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar

Alhamdulillah, atas kemudahan dan taufik dari Allah kita akan memulai kembali pelajaran singkat kita tentang shalat. Pada edisi kali ini, kita akan sedikit mengkaji waktu-waktu terlarang dan tempat-tempat terlarang untuk melaksanakan shalat. Semoga bermanfaat bagi kita semua di dunia dan akhirat. Aamiin.


Waktu-Waktu Terlarang untuk Melaksanakan Shalat

Waktu-waktu terlarang yang kita maksud pada pembahasan ini adalah waktu untuk melaksanakan shalat sunnah. Terdapat tiga waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah, yaitu:

  1. Waktu terbit matahari.
  2. Waktu condong matahari pada tengah hari.
  3. Waktu tenggelamnya matahari.

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau mengubur mayat pada waktu-waktu tersebut, yaitu ketika matahari terbit hingga dia meninggi, ketika bayangan seseorang tampak tegak lurus saat dia berdiri dia bawah sinar matahari hingga condongnya matahari, ketika pancaran sinar matahari semakin berkurang saat hendak terbenam hingga waktu terbenamnya.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Di antara ulama terdapat perbedaan pendapat ilmiah tentang tetap boleh atau tidaknya melaksanakan shalat sunnah pada waktu terlarang, jika ada sebab melaksanakannya. Dua pendapat ulama tersebut adalah:

  1. Shalat sunnah boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan shalat, jika ada sebab melaksanakannya.
  2. Shalat sunnah tidak boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan shalat, meskipun ada sebab melaksanakannya.

Dalam permasalahan ini pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama (yang membolehkan jika ada sebab). Wallahu a’lam. Di antara contoh sebab tersebut adalah shalat tahiyyatul masjid, shalat gerhana, istisqa’, dan shalat sunnah dua rakaat setelah berwudhu.

Mari kita sertakan beberapa contoh tentang penjelasan di atas. Semoga menambah pemahaman kita.

Pada saat kita masuk ke sebuah masjid pukul 06.00, misalnya untuk mengikuti pengajian, bolehkah kita shalat tahiyyatul masjid padahal saat itu adalah waktu terlarang untuk shalat? Jawabannya: Boleh, karena kita memiliki sebab untuk melaksanakan shalat di waktu terlarang tersebut, yaitu karena kita masuk ke dalam masjid.

Contoh lain, yaitu saat kita berwudhu pada pukul 11.30, apakah kita boleh melaksanakan shalat sunnah dua rakaat setelah wudhu? Jawabannya: Boleh, karena sebab kita melaksanakan shalat sunnah tersebut adalah kita selesai melaksanakan wudhu. Shalat sunnah dua rakaat setelah berwudhu merupakan salah satu tuntunan dalam Islam yang ganjarannya begitu mulia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal ketika shalat shubuh, “Wahai Bilal, beritahukanlah kepadaku tentang sebuah amal yang paling engkau harapkan dalam Islam, karena aku mendengar suara kedua sendalmu berada di hadapanku di surga.” Bilal berkata, “Aku tidak mengetahui amalan yang paling aku harapkan (sebagai amal andalan) selain bahwasanya aku tidaklah berwudhu pada malam atau siang hari, melainkan aku akan shalat semampuku.” (Hadits muttafaq ‘alaih)

Adapun jika kita sekadar hendak shalat di waktu terlarang, tanpa ada sebab tertentu, maka itu tidak diperbolehkan.

Waktu-Waktu dan Tempat-Tempat yang Dikecualikan dari Pelarangan

عن عقبة بن عامر رضي الله عنه قال: ((ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهان أن نصلي فيهن أو أن نقبر فيهن موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، و حين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس و حين تضيف الشمس للغروب حتى تغرب

Dari ‘Uqbah bin Anir radhiyallhu ‘anhu, dia berkata, “Tiga waktu yang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat pada waktu-waktu tersebut atau menguburkan mayat pada saat tersebut adalah ketika matahari terbit hingga matahari tersebut meninggi, ketika tengah hari hingga matahari condong, dan ketika petang hari hingga saat matahari terbenam.”

Tempat-Tempat Terlarang untuk Melaksanakan Shalat

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diberi keutamaan atas para nabi dengan enam hal: aku diberi jawaami’il kalim (kalimat ringkas namun padat makna –pen), aku ditolong pada peperangan (dengan rasa takut pada dada musuhku), harta rampasan perang dihalalkan bagiku, bagiku bumi dijadikan untuk bersuci (tayamum) dan sebagai masjid (tempat untuk shalat –pen), aku diutus kepada seluruh makhluk, dan aku menjadi penutup para nabi.” (Hadits shahih, riwayat Muslim)

Berdasarkan hadits tersebut, dapat dipahami bahwa seluruh bagian permukaan bumi adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan, kamar mandi, dan kandang unta. Pengecualian tersebut disebutkan pada hadits-hadits berikut ini:

Dari Jundub bin Abdullah Al-Bajlaa, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lima hari sebelum beliau wafat, beliau bersabda, “Ketahuilah bahwa umat sebelum kalian menjadikan kubur para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid. Ketahuilah, jangnlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian dari hal tersebut.” (Hadits shahih, riwayat Muslim)

Dari Abu Sa’id Al-Khudry, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seluruh bagian bumi adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi’.” (Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Dari Barra ‘ bin Azib, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di kandang unta, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian shalat di kandang unta, karena sesungguhnnya itu di antara tempat setan-setan.’ Dan beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, maka beliau bersabda, ‘Shalatlah kalian di sana karena dia merupakan tempat yang mengandung berkah.’.” (Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah dan Abu Daud)


Maraji`:
Al-Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azhim Ibnu Badawi, tahun terbit 1421 H/2001 M, Mesir: Daar Ibnu Rajab

***

Artikel muslimah.or.id

Dirikanlah Shalat (2): Waktu-Waktu Shalat

Penulis: Ummul Hasan
Muraja’ah: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar

Alhamdulillah, saat ini kita telah melangkah pada seri kedua pembahasan tentang shalat. Judul bahasan kita kali ini adalah “Waktu-waktu Shalat”, yang meliputi:

  • Kapankah waktu shalat tiba?
  • Kapankah seseorang dapat dikatakan telah kehilangan waktu shalat?
  • Kapankah seseorang dianggap telah medapati waktu shalat?

Sumber rujukan pembahasan (maraji’) kali ini seluruhnya dikutip dari artikel berjudul “Waktu-waktu Shalat” pada Majalah Al-Furqon, dengan perubahan dan penambahan seperlunya oleh penulis.

Allohumma anfa`naa bi maa `allamtanaa wa `allimnaa bi maa yanfa`unaa wa zidnaa `ilman

“Yaa Allah, berikanlah manfaat atas ilmu yang Engkau ajarkan kepada kami serta ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan mohon tambahkanlah ilmu kepada kami.”

Kapankah Waktu Shalat Tiba?

Saudariku muslimah, diantara penjelasan yang telah dipaparkan syariat ini adalah masalah waktu-waktu shalat. Masalah ini sebenarnya telah dijelaskan di dalam al-Quran dan as-Sunnah dengan penjelasan yang gamblang dan cukup, walhamdulillah. Berikut ini dalil-dalil yang menjelaskan waktu-waktu shalat.

Allah berfirman,

أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوداً

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh tu disaksikan (oleh malaikat).” (Qs. Al-Isra’: 78)

Allah memerintahkan Nabi-Nya -dan perintah kepadanya merupakan perintah kepada umatnya- agar mendirikan shalat sesudah matahari tergelincir yaitu ketika pertengahan hari hingga saat malam sudah gelap. Kemudian Allah menjelaskan pula untuk mengerjakan shalat Shubuh.

Firman Alllah yang berbunyi “dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam” menerangkan kepada kita waktu-waktu shalat yang empat, yaitu:

  • Zhuhur dan Ashar. Keduanya adalah shalat yang dikerjakan di waktu siang yaitu pada separuh siang yangterakhir.
  • Maghrib dan Isya’. Keduanya adalah shalat di waktu malam yaitu paruh pertama dari malam hari.

Adapun waktu shalat Shubuh dijelaskan dengan firman-Nya “dirikanlah pula shalat Shubuh”. Dari sini diketahui bahwa shalat Shubuh itu ketika fajar, yaitu terlihatnya sinar matahari di ufuk.

Adapun dalil-dalil as-Sunnah tentang waktu shalat, diantaranya ialah yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu `anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),

“Waktu shalat Zhuhur adalah setelah tergelincirnya matahari sampai saat bayangan seseorang sama seperti tingginya selama belum masuk waktu Ashar. Waktu shalat Ashar selama matahari belum menguning, sedangkan waktu Maghrib selama awan merah di langit belum hilang. Adapun waktu shalat Isya’ hingga tengah malam yang pertengahan, dan waktu shalat Shubuh sejak terbitnya fajar hingga sebelum terbitnya matahari.”

Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa waktu shalat Isya’ hingga tengah malam dan tidak diterangkan tengah malam yang pertengahan.

Jelaslah dari ayat dan hadits di atas waktu shalat yang lima dengan penjelasan yang cukup gamblang. Berikut perinciannya lebih detail:

1. Waktu shalat Zhuhur mulai tergelincirnya matahari -yaitu matahari yang telah melintasi pertengahan langit- hingga tatkala bayangan segala sesuatu itu menjadi sama panjang dengannya, diawali dari bayangan ketika tergelincirnya matahari.

Lebih jelasnya, apabila matahari terbit maka bayangan segala sesuatu itu panjang lalu akan terus menerus memendek sampai tergelincirnya matahari. Apabila matahari telah tergelincir, bayangan akan kembali memanjang. Maka saat itulah masuk waktu shalat Zhuhur, kiaskanlah mulai dari kembalinya panjang bayangan matahari, apabila panjang bayangan sesuatu sudah sama, maka waktu Zhuhur telah habis.

2. Waktu shalat Ashar dimulai ketika keadaan bayangan sesuatu sama panjang dengannnya, sampai saat matahari menguning atau memerah. Waktu ini bisa memanjang sampai terbenam matahari karena dharuri (darurat), bersadarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwasanya

Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرِبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ

“Barangsiapa yang mendapati satu raka’at dari shalat Shubuh sebelum terbitnya matahari, maka sungguh dia telah mendapati shalat Shubuh. Barangsiapa yang mendapati satu raka’at dari shalt Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka sungguh dia telah mendapati shalat Ashar.” (Muttafaq `alaih)

3. Waktu shalat Maghrib mulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnyaawan merah.

4. Waktu shalat Isya’ mulai dari hilangnya awan merah di langit hingga tengah malam, dan waktunya tidak bisa diperpanjang sampai terbit fajar karena hal itu menyelisihi zhahir nash (dalil) al-Quran dan hadits. Firman Allah (yang artinya), “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam,” Allah tidak mengatakan sampai terbit fajar. Demikian pula waktu Isya’ berakhir sampai tengah malam sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu `anhuma.

5. Waktu shalat Shubuh mulai dari terbitnya fajar shadiq -yaitu bayangan putih yang membentang di ufuk timur, setelahnya tidak ada lagi kegelapan hingga terbitnya matahari.

Waktu-waktu shalat ini hanya pada wilayah yang malam dan siangnya 24 jam, sama saja malam dan siangnya sama panjang atau salah satunya lebih panjang atau lebih pendek.

Adapun pada wilayah yang malam dan siangnya bukan 24 jam maka keadaannya bisa jadi hal itu terjadi sepanjang tahun atau hanya pada sebagian hari saja.

Apabila terjadi hanya pada sebagian hari-hari saja, misalkan suatu malam dan siang 24 jam sepanjang musim dalam setahun; tetapi tahun berikutnya pada sebagian musim, malam menjadi 24 jam atau lebih, demikian pula siangnya. Maka dalam keadaan seperti ini bisa dilihat tanda yang terlihat di ufuk yang memungkinkan penentuan waktu, seperti bertambahnya cahaya atau redupnya secara keseluruhan. Hukumnya dikaitkan dengan tanda yang terlihat di ufuk. Jika tidak bisa demikian, maka waktu shalat dikira-kirakan pada akhir harinya sebelum datang malam yang panjanganya 24 jam atau siangnya 24 jam.

Apabila daerah yang malam dan siangnya bukan 24 jam, sepanjang tahun pada seluruh musim, maka waktu shalat ditentukan dengan dikira-kirakan.

Lantas timbul persoalan, bagaimana kita memperkirakannya? Sebagian ulama berpendapat, hal itu diperkirakan dengan waktu yang pertengahan, malam diperkirakan 12 jam, dan demikian pula siangnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat, waktu shalat diperkirakan dengan melihat negeri yang dekat dari daerah tersebut. Inilah pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kenyataan. Allahu a`lam.

Mengerjakan Shalat pada Waktunya

Wajib mengerjakan shalat seluruhnya pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Allah berfirman,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً

“…sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Qs. An-Nisa’: 103)

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam menyebutkan perihal shalat dalam sehari, beliau bersabda (yang artinya).

“Barangsiapa yang mampu menjaganya, maka baginya cahaya penerang dan keselamatan pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang tidak menjaganya, maka dia tidak akan mendapat cahaya penerang dan keselamatan pada hari kiamat, ia akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubai bin Khalaf.” (Imam Mundziri berkata, “HR. Ahmad dengan sanad yang bagus”)

Tidak Boleh Mengawalkan Waktu Shalat atau Mengakhirkannya

Seorang muslim tidak boleh mengawalkan shalat seluruhnya atau sebagiannya sebelum masuk waktunya karena hal itu melanggar ketentuan Allah dan mempermainkan ayat-ayat-Nya. Apabila ia melakukannya karena udzur (seperti: jahil, lupa, atau lalai) maka ia tidak berdosa dan tetap mendapat pahala. Dia tetap wajib menunaikan shalat apabila waktunya telah masuk.

Seorang muslim tidak boleh pula mengakhirkan shalat dari waktunya. Apabila ia melakukannya tanpa alasan syar`i maka ia berdosa, shalatnya tidak diterima, dan wajib atasnya bertaubat dan memperbaiki amalannya di masa yang akan datang. Akan tetapi apabila ia mengakhirkan shalat karena udzur yang syar`i (seperti tertidur, lupa, dan lain-lain), hendaklah ia shalat pada saat udzurnya telah hilang. Berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu `anhu bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ . وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا

“Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ingat dan tidak ada kafarahnya selain itu saja.” Dalam riwayat yang lain: “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur.” (Muttafaq `alaih)

Apabila shalat yang tertinggal karena udzur itu banyak, maka dikerjakan secara berurutan ketika udzurnya telah hilang dan tidak ditunda hingga esok hari. Berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah radhiyallu `anhu bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam saat perang Khandaq beliau berwudhu setelah matahari terbenam, kemudian beliau shalat Ashar dan diikuti dengan shalat Maghrib. (Muttafaq `alaih)

Sebagian ahli ilmu mengatakan, apabila seseorang mempunyai shalat yang tertinggal dan ia baru ingat ketika waktu shalat yang ada saat itu sudah hampir habis, maka hendaklah ia shalat yang ada pada waktu itu kemudian baru mengerjakan shalat yang tertinggal, agar ia tidak tertinggal shalat yang ada hingga nantinya menjadi dua shalat yang teringgal.

Apakah Semua Shalat Fardhu Paling Utama Dikerjakan di Awal Waktu?

Shalat itu paling utama (afdhal) dikerjakan pada awal waktu, karena itulah yang diamalkan oleh Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan beliau orang yang paling pertama dan semangat dalam kebaikan.

Dalam Shahih Bukhari dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu `anhu bahwa ia pernah ditanya perihal shalat wajib Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, ia menjawab, “Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melaksanakan shalat Zhuhur ketika matahari mulai bergeser -dalam sebuah riwayat: ketika telah tergelincir-, dan shalat Ashar ketika seseorang kembali ke rumahnya di tengah kota sedangkan matahari mulai menurun.”

Adapun shalat Maghrib, Imam Muslim telah meriwayatkan dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu `anhu bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam shalat Maghrib apabila matahari telah terbenam dan hilang dari pandangan. Rafi’ bin Khadij radhiyallahu `anhu berkata, “Kami pernah shalat maghrib bersama Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam ketika seseorang pulang ia masih bisa melihat sasaran busurnya.”

Untuk shalat Isya’ diterangkan dalam Shahih Muslim radhiyallahu `anhu berkata, “Kami pernah menunggu kehadiran Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam untuk shalat Isya’. Pada suatu malam beliau keluar telah lewat sepertiga malam, dan berkata, ‘Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan shalat bersama mereka seperti waktu sekatang ini.’ Kemudian beliau memerintahkan muadzin untuk menegakkan shalat (iqamat).”

Yang dimaksud sepertiga malam pada hadits tersebut adalah sepertiga malam awal dari total waktu antara waktu Maghrib dan Isya`. Misalnya, di wilayah Indonesia bagian barat di bulan Oktober, waktu Maghrib sekitar pukul 17.40 WIB dan waktu Shubuh sekitar pukul 04.10 WIB, maka jarak antara antara awal waktu Maghrib hingga awal waktu Shubuh adalah 11,5 jam. Jadi, sepertiga malam awalnya sekitar pukul 21.28 WIB. Adapun akhir waktu shalat Isya` adalah akhir awal dari seperdua malam. Semisal contoh kasus di atas, maka akhir waktu shalat Isya` di wilayah tersebut sekitar pukul 23.25 WIB (pen).

Waktu shalat Shubuh sebagaimana diterangkan dalam Shahih Bukhari, Aisyah radhiyallahu `anha berkata,

“Kami dahulu para wanita kaum muslimin pernah shalat Shubuh berjama`ah bersama Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Mereka semua memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh. Ketika shalat telah selesai, meeka langsung lembali ke rumah dan tiak ada seorang pun yang mengenali mereka karena masih gelap.”

Shalat Zhuhur diterangkan dalam hadits Abu Dzar radhiyallahu `anhu, dia berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan, kemudian mu’adzin hendak adzan Zhuhur. Melihat hal itu Nabi shallallahu `alaihi wa sallam berkata, “Tunda dulu sampai cuaca agak dingin.” Ia pun menaati perintah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Setelah menunggu ia hendak adzan kembali, Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Tenang, biar agak dingin dahulu.” Hingga kami melihat bayangan itu sudah condong, beliau pun bersabda, “Sesungguhnya panasnya siang hari termasuk hembusan panas neraka Jahannam. Maka apabila siang hari sangat panas, tundalah shalat Zhuhur hingga agak dingin.”

Dari hadits-hadits di atas jelaslah bahwa yang sunnah (mustahab) adalah mengerjakan shalat pada awal waktunya kecuali dua shalat:

  1. Shalat Zhuhur, ketika siang sangat panas maka diakhirkan hingga agak mendingin dan bayangan memanjang.
  2. Shalat Isya’ yang terakhir, diakhikan hingga sepertiga malam kecuali dikhawatirkan akan memberatkan. Maka harus diperhatikan keadaan makmum, apabila mereka telah berkumpul hendaklah shalat disegerakan apabila makmum datang terlambat, shalat boleh diakhirkan.

Kapan Seseorang Dianggap Mendapati Waktu Shalat?

Seorang dianggap mendapati waktu shalat apabila mendapati satu rakaat dari shalat pada waktu itu. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّّلاَةَ

“Barangsiapa yang mendapati satu rakaat shalat, maka sungguh dia telah mendapat shalat tersebut.” (Muttafaq `alaih)

Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Apabila salah seorang diantara kalian mendapati sujud saat shalat Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka hendaklah ia menyempurnakan shalatnya. Apabila ia mendapati sujud dari shalat Shubuh sebelum terbitnya matahari, maka hendaklah ia menyempurnakan shalatnya.”

Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa orang yang mendapati satu rakaat dari waktu shalat dengan dua sujudnya, maka sungguh ia telah mendapati waktu shalat tersebut. Begitu juga pemahaman kebalikannya, barangsiapa yang mendapati kurang dari satu rakaat, dia tidak dianggap mendapati waktu shalat tersebut. Akan tetapi, perhatikanlah dua perkara berikut ini:

  1. Apabila telah mendapati satu rakat shalat, maka ia dianggap telah mengerjakan shalat secara utuh, akan tetapi bukan berarti boleh mengakhirkan shalat dari waktunya, karena shalat itu wajib dikerjakan pada waktunya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu `anhu dia mendengar Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabada (yang artinya), “Itulah shalat orang munafik. Dia duduk menunggu matahari, sampai matahari telah berada diantara dua tanduk setan, baru mengerjakan shalat empat rakaat, tidak mengingat Allah di dalam shalatnya kecuali sedikit.” (HR. Muslim)
  2. Apabila ia telah mendapati waktu shalat seukuran satu rakaat, wajib atasnya mengerjakan shalat.

Perhatikan contoh berikut ini:

  • Seorang wanita mendapat haid setelah terbenamnya matahari seukuran satu rakaat atau lebih dan ia tidak shalat Maghrib, maka tidak wajib atasnya mengerjakan shalat Maghrib dengan mengqadhanya ketika telah suci.
  • Seorang wanita telah suci dari haid sebelum terbitnya matahari seukuran satu rakaat atau lebih, maka wajib atasnya shalat Shubuh.

Pada contoh pertama, apabila wanita tersebut mendapat haid setelah matahari terbenam kurang dari seukuran satu rakaat, maka tidak wajib shalat Maghrib atasnya. Demikian halnya pada contoh kedua, dia tidak wajib shalat Shubuh bila ia mendapati waktu shalat kurang dari seukuran satu rakaat.

Kesimpulan

  • Terdapat lima shalat fardhu yang telah ditentukan waktu pelaksanaannya oleh al-Quran dan as-Sunnah, yaitu shalat Zhuhur, shalat Ashar, shalat Maghrib, dhalat Isya’, dan shalat Shubuh.
  • Shalat fardhu paling utama (afdhal) dikerjakan di awal waktu, kecuali shalat zhuhur dan shalat isya’, bila tidak memberatkan.
  • Seseorang dianggap mendapati waktu shalat bila ia mendapati satu rakaat dari shalatpada waktu itu.

Maraji`:,
Artikel (terjemahan) “Waktu-waktu Shalat” oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-`Utsaimin rahimahullah, Majalah al-Furqon edisi 12 Tahun V (Rajab 1427 H/ Agustus 2006 M), Penerbit Lajnah Dakwah al-Furqon al-Islami, Gresik, Jawa Timur.

***
Artikel muslimah.or.id

Dirikanlah Shalat (1): Muqaddimah

Penulis: Ummul Hasan
Muraja’ah: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar

Sudah bukan rahasia lagi bahwa shalat adalah ibadah yang paling utama. Diantaranya adalah bahwa shalat merupakan amalan yang pertama kali akan dihisab di Hari Akhir kelak berkaitan dengan hak Allah atas hamba-Nya. Beberapa keutamaan yang lain telah banyak kita ketahui.

Dengan memohon pertolongan Allah, kita akan berusaha membahas perkara shalat secara lebih terperinci. Rujukan utama yang akan kita gunakan adalah kitab Al-Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz karya Syaikh ‘Abdul ‘Azhim Ibnu Badawi. Agar kita dapat menyerap ilmu secara bertahap dan memahaminya dengan benar, maka insya Allah pembahasan akan kita bagi menjadi sepuluh seri:

  1. Muqaddimah (meliputi: kedudukan shalat, hukum meninggalkan shalat, siapa yang wajib melaksanakan shalat?)
  2. Waktu-waktu shalat (meliputi: Kapankah waktu shalat tiba? Kapankah seseorang dapat dianggap telah mendapatkan waktu shalat? Kapankah seseorang dianggap telah mendapati waktu shalat?)
  3. Waktu-waktu shalat yang terlarang dan tempat yang tidak boleh dijadikan tempat shalat.
  4. Adzan dan iqamah (meliputi: amalan saat kita mendengar adzan dan iqamah berkumandang), serta syarat sah shalat.
  5. Rukun-rukun shalat.
  6. Hal-hal yang wajib dalam shalat.
  7. Sunnah-sunnah dalam shalat.
  8. Hal-hal yang makruh dilakukan dalam shalat.
  9. Hal-hal yang mubah (boleh) dilakukan dalam shalat.
  10. Hal-hal yang membatalkan shalat.

Semoga antunna sekalian tidak jemu untuk terus mengikuti lanjutan setiap seri pembahasan. Bersabarlah dan jangan mudah patah semangat.

Allahumma anfa’naa bi maa ‘allamtanaa wa ‘allimnaa bi maa yanfa’unaa wa zidnaa ‘ilman (Yaa Allah, berikanlah manfaat atas ilmu yang Engkau ajarkan kepada kami serta ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan mohon tambahkanlah ilmu kepada kami)

Kedudukan Shalat dalam Agama

Saudariku muslimah, kedudukan shalat yang begitu mulia dalam agama Islam tergambar melalui hadits berikut ini :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : (بُنِيَ اْلإِسَلاَمِ عَلَى خمَسْ ٍشَهَادَةٍ أَنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامَاةِ الصَّلاَةَ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةَ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ)

Dari ‘Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang maknanya):

“Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu syahadat (persaksian) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, serta berpuasa pada bulan Ramadhan.”

Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat

Kaum muslimin telah bersepakat bahwa barangsiapa yang tidak menunaikan shalat lima waktu maka dia telah melakukan suatu perbuatan yang dapat mengantarkannya kepada kekafiran.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum orang yang meninggalkan shalat, namun dia tetap meyakini bahwa shalat itu wajib dikerjakan. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan oleh hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, tanpa ada pembedaan yang tegas antara orang yang benar-benar mengingkari kewajiban shalat (al-jaahid) dengan orang yang sekedar meremehkan kewajiban shalat (al-mutahaawin). Adapun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah bahwa orang yang meninggalkan pelaksanaan shalat (meskipun dia yakin bahwa sebenarnya shalat itu wajib dikerjakan) maka dia telah kafir. Dalil pendapat ini adalah sebagai berikut:

Dalil dari Al-Qur’an

فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوْا الصَّلاَةَ وَآتُوْا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّيْنِ وَنُفَصِّلُ اْلآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (Qs. At-Taubah: 11)

Dalil dari Hadits (As-Sunnah)

إِنَّ بَيِنَ الرَّجُلِ وَ بَيْنَ الشِّرْكِ وَ الْكُفْرِ تَركُ الصَّلاَةَ

Artinya: “Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kesyirikan serta kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitabul Iman dari sahabat Jabir Ibn ‘Abdillah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)

Siapakah yang Wajib Mengerjakan Shalat?

Shalat wajib dikerjakan oleh setiap muslim dan muslimat yang telah baligh dan berakal.

عَنْ عَلِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَلَى ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَ عَنِ الصَّبِي حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَ عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ

Artinya: “Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda (yang maknanya), “Pena diangkat atas tiga golongan: dari orang yang sedang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga dia dewasa, dan dari orang gila hingga dia waras (berakal).” (Hadits shahih; Shahih Ibnu Majah (3513), Sunan Abu Daud (12/78/4380))

Untuk membiasakan anak melaksanakan shalat, maka wajib bagi orang tua untuk memerintahkan anaknya yang masih kecil untuk shalat meskipun anak kecil tidak wajib melaksanakan shalat.

عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبِ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : ( مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَ هُمْ أَبْنَاءُ سَبْعَ سِنِيْنَ، وَ اضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَ هُمْ أَبْنَاءُ عَشْرَ سِنِيْنَ، وَ فَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ )

Artinya: “Dari ‘Amr Bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang maknanya), “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka jika mereka tidak mengerjakan shalat pada usia sepuluh tahun, dan (pada usia tersebut) pisahkanlah tempat tidur mereka.” (Hadits shahih; Shahih Ibnu Majah (5868), Sunan Abu Daud (2/162/419) lafazh hadits ini adalah riwayat Abu Daud, Ahmad (2/237/84), Hakim (1/197))

Tanda baligh bagi laki-laki dan perempuan adalah:

  1. Telah mencapai usia 15 tahun. Berdasarkan hadits tentang seorang anak laki-laki (yaitu Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu) yang belum dizinkan ikut berperang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena saat itu belum berusia 15 tahun.
  2. Telah mengalami “mimpi basah”.
  3. Tumbuh rambut pada kemaluan.
  4. Khusus bagi wanita, yaitu keluarnya darah haid dari farji.

Seorang muslim wajib mengerjakan shalat sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hak tersebut dilaksanakan semaksimal kemampuan yang dimiliki. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk tidak melakukan shalat ketika tidak ada udzur syar’i (misalnya: wanita yang sedang haid atau nifas). Jika seseorang mampu shalat berdiri, maka dia melakukannya sambil berdiri dengan menyempurnakan syarat sah dan rukunnya. Jika dia sakit, maka dia mengerjakannya sambil duduk. Jika tidak bisa sambil duduk, maka dilakukan sambil berbaring. Perincian mengenai hal ini insya Allah akan kita bahas pada seri-seri yang akan datang.

Maraji’:

  1. Al-Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azhim Ibnu Badawi, tahun terbit 1421 H/2001 M, Mesir: Daar Ibnu Rajab.
  2. Materi Ta’lim Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul 2008 M, Ma’had al-’Ilmi Puteri Yogyakarta.

***

Artikel muslimah.or.id